Peran Bank Indonesia dalam Perbankan syariah
Pendahuluan
Bank merupakan lembaga keuangan yang
sangat penting dalam menjalankan aktivitas perekonomian. Lembaga keuangan bank
telah dipahami oleh masyarakat sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya
adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Sebagaimana penjelasan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan,
yang menyatakan bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk
pinjaman (kredit) dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan
taraf hidup orang banyak.
Perbankan syari’ah yang sering
disebut dengan Perbankan Islam secara garis besar telah dipahami oleh
masyarakat bahwa perbankan syari’ah merupakan suatu sistem perbankan yang
dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha dalam pembentukan
sistem tersebut didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun
meminjamkan uang terhadap publik melalui sistem bunga atau yang disebut dengan riba
serta larangan investasi berbagai bidang usaha yang dapat dikategorikan haram
seperti yang telah penulis ketahui yaitu usaha yang berkaitan dengan produksi
makanan maupun minuman haram, usaha media yang tidak Islami dan lain sebagainya
dimana hal tersebut tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional
terutama keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Perbankan Syari’ah merupakan
lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi yang menyimpan dana dari pihak yang
kelebihan dana dan menyalurkan dan untuk dipinjam oleh pihak yang kekurangan
dana. Seiring dengan berjalannya waktu setiap lembaga keuangan bank sudah
menjadi sasaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.
PEMBAHASAN
Perbedaan Perbankan Konvensional dan
Perbankan Syari’ah
Perbankan Indonesia dalam
menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta
bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
nasional, menuju arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan yang
berlaku pada saat ini terdapat dua perbankan yang bertugan menjalankan keuangan
Negara yaitu Perbankan Syari’ah dan Perbankan Konvensional, dalam menjalankan
stabilitas sistem keuangan antara Perbankan Syari’ah dan Perbankan Konvensional
sangat jauh manfaat yang dapat masyarakat rasakan pada umumnya.
Seperti yang terjadi pada masyarakat
adalah Pendekatan ekonomi konvensional yang berlebihan terhadap pemenuhan
kepentingan pribadi (self interest), memang telah meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dalam perekonomian di Dunia Barat. Tetapi dibalik
keberhasilan ini, dapat dipahami Pendekatan ekonomi konvensional dinilai gagal
dalam mewujudkan aktualisasi visi sosial dan tujuan normatif lahirnya ilmu
ekonomi. [1]
Hal tersebut dapat dinilai dari sisi negatif, sisi negatif dari pendekatan
ekonomi konvensional tersebut adalah menimbulkan efek negatif dalam bentuk yang
diistilahkan oleh Fukuyama “kekacauan yang besar (the great disruption)”.
perbedaan antara kedua sistem tersebut diantaranya :
PERBEDAAN
|
|
PERBANKAN KONVENSIONAL
|
PERBANKAN SYARI’AH
|
1. Bebas nilai.
2. Sistem Bunga.
3. Profit Oriented (kebahagiaan
dunia).
4. Hubungan debitur.kreditur.
5. Tidak ada lembaga sejenis DPS (Dewan
Pengawas Syari’ah).
|
1. Adanya larangan untuk membayar
dan menerima bunga pada perbankan syariah.
2. perbankan syari’ah tidak
menggunakan skema pinjaman dalam penyaluran dananya.
3. Pinjaman hanya digunakan
sebagai aktivitas sosial tanpa meminta imbalan.
4. Setiap pinjaman yang disertai
dengan imbalan adalah riba.
|
Landasan Hukum
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah Pasal 2 dan
Pasal 3 menyatakan[2]
asas dari kegiatan usaha perbankan syari’ah adalah prinsip syari’ah,
demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan
berasaskan prinsip syari’ah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung
riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman. Sedangkan yang
dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan usaha yang
mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan. Tujuan
dari perbankan syari’ah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan Nasional.
Sejarah Perbankan Syari’ah
Perbankan syari’ah pertama kali
muncul pada Negara bagian Mesir tanpa menggunakan embel Islam, dunia perbankan
pada saat itu sering dikhawatirkan oleh ekonom muslim atas rezim yang berkuasa
pada saat itu telah dilihat sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis
usaha tersebut seperti Ahmad El-Najjar mengambil bentuk sebuah bank
simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit
Ghamr pada tahun 1963. Percobaan (Eksperimen) tersebut berlangsung
hingga tahun 1967 dengan melahirkan 9 bank yang mempunyai konsep serupa seperti
bank pertama yang berada pada Negara bagian Mesir. Kesembilan Bank tersebut,
telah berhasil dalam menjalankan perekonomian melalui sistem yang tidak
memungut maupun menerima bunga, yang menyebabkan banyak pengusaha yang sebagian
besar berinvestasi pada setiap jenis usaha perdagangan dan industri secara
langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang diperoleh
dengan para penabung. Masih di negara yang sama, pada tahun 1971 Nasir
Social bank didirikan untuk mendeklarasikan diri sebagai bank komersial
bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada
agama maupun syari’at Islam.
Produk Perbankan Syari’ah
Perbankan adalah suatu lembaga yang
melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang,
dan jasa pengiriman uang. Untuk Bank Syari’ah pada dasarnya ketiga fungsi
tersebut dapat dilakukan kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan
melakukan hal-hal yang dilarang dalam syari’ah. Produk perbankan Syari’ah dapat
dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Produk Penyaluran dana.
2. Produk Penghimpunan dana.
3. Produk yang berkaitan dengan jasa
yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
Pembahasan
Ekonomi syari’ah bukan berada
diantara ketiga sistem tersebut yang dikarenakan sangat bertolak belakang
dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis lebih memberikan
hampir semua tanggungjawab kepada setiap warga serta komunis yang ekstrim.
Disamping itu secara tegas ekonomi Islam dapat mengambil sebuah kebijakan yang
lebih mengedepankan kesejaheraan seperti menetapkan bentuk perdagangan serta
perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksik. Pasalnya Ekonomi Islam
harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa
adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan sebesar
mungkin terhadap setiap pelaku usaha yang merupakan ciri khas ekonomi syari’ah.
Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syari’ah dalam perkembangannya lebih menekan kepada empat sifat, keempat sifat tersebut antara lain :
1. Kesatuan (unity).
2. Keseimbangan (equilibrium).
3. Kebebasan (free will). dan
4. Tanggungjawab (responsibility).
Dengan mengetahuinya perbedaan
diatas diharapkan masyarakat yang ada di provinsi banten dapat memahami sistem
ekonomi syari’ah yang lebih mengedepankan kesejahteraan umat manusia walaupun
beda agama yaitu kepentingan. Kepentingan tersebut adalah suatu tuntutan yang
diharapkan untuk dipenuhi. Akan tetapi pada fakta sepanjang sejarah, dimana
kepentingan manusia itu selalu diancam, dan diganggu oleh bahaya yang ada
disekitar tempat keberadaan setiap manusia. Dalam perjalanan hidup setiap
manusia selalu mendapatkan ujian yang cukup berat antar sesama manusia seperti
pencurian uang, hutang piutang, biaya pengeluaran keseharian, biaya sekolah,
biaya transportasi, harga barang pokok semakin mahal, beban masyarakat bawah
semakin besar, sementara pegawai negeri dinilai telah menikmati uang masyarakat
(uang haram) dan lain sebagainya. Oleh karena itu setiap manusia
menginginkan adanya perlindungan kepentingan-kepentingan terhadap
ancaman-ancaman bahaya sepanjang masa terutama dalam menjalankan dunia bisnis
yang berbasis syari’ah.
Dengan telah diberlakukan Undang-Undang
No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, maka pengembangan industri
perbankan syari’ah nasional semakin memiliki nilai landasan hukum yang memadai
dan semakin mendorong pertumbuhan perekonomian dengan lebih cepat melalui
progres perkembangan yang impresif, perkembangan tersebut dapat dinilai melalui
nilai rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai aset lebih dari 65% pertahun, maka
dengan adanya landasan hukum diharapkan peran masyarakat terhadap industri
perbankan syari’ah dalam mendukung perekonomian nasional serta menjalankan
bisnis yang berbasis syari’ah akan semakin banyak. Ada sejumlah alasan mengapa
institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem
syari’ah, antara lain pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia
beragama Islam dan mempunyai kesadaran untuk berperilaku bisnis secara Islami.
Potensi ini menjadi modal bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang. Selain
itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syari’ah, mampu
bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak lahirnya ekonomi
syari’ah hingga era reformasi saat ini.
Berdasarkan dari data Bank Indonesia
tentang Pangsa Perbankan Syari’ah Terhadap Total bank
bahwa kebijakan Akselerasi Pengembangan Perbankan Syari’ah sebagai upaya
pencapaian target market share perbankan syari’ah mencapai 2.96% dari
perbankan nasional tahun 2010 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian
dan kepatuhan terhadap prinsip syari’ah. Dari perkembangan perbankan syari’ah
yang telah dihadapi, masih perlu adanya peningkatan dalam menghadapi berbagai
tantangan yang cukup berat pada tahun 2010 ini. Banyaknya kekurangan dan
masalah yang dihadapi pada tahun 2009 silam, maka banyak pula tantangan yang
harus dihadapi dalam menjalankan perbankan syari’ah untuk mewujud perbankan
syari’ah yang lebih komprehensif pada tahun 2010 ini. Adapun tantangan dan
solusi untuk menerapkan perbankan syari’ah, dan pemahaman masyarakat terhadap
perbankan yang lebih mengedepankan kesejahteraan yang berbasis keadilan, yaitu
:
1. Program Pencitraan Baru.
Program pencitraan baru ini merupakan prioritas utama dalam memperluas pasar,
sehingga perbankan syari’ah Indonesia memiliki citra baru yang bisa menarik
semua golongan masyarakat tanpa terkecuali, yang menginginkan keuntungan kedua
belah pihak (bank dan nasabah), dengan atribut yang lebih menekankan ke
substansi (universal values) sebagai atau kemanfaatan bagi semua. Bank
syari’ah perlu ditunjang oleh berbagai keunikan khas iB seperti produk yang
lebih beragam dengan skema lebih variatif, transparan-adil bagi bank dan
nasabah, SDM yang kompeten dalam keuangan & beretika, IT system yg
update & user friendly, serta fasilitas ahli investasi, keuangan
dan syariah. Positioning dan diferensiasi tersebut perlu dilakukan untuk
menampilkan branding baru iB sebagai Lebih dari sekedar bank.
2. Program Pengembangan Segmen
Pasar. Dengan memahami profil segmen pasar yang dihadapi, tentunya bank
syari’ah akan dapat merumuskan strategi pemasaran yang lebih tepat demi
menjangkau pasar yang lebih luas. Pemetaan target market sebagaimana dimuat
dalam Grand Strategy mengungkapkan, terdapat 5 segmen pasar berdasarkan
orientasi perbankan dan profil psikografisnya seperti nasabah yang sangat
mengutamakan benefit seperti kepraktisan transaksi dan kemudahan akses sebagai
sarana pembayaran gaji dan transaksi bisnis, dan segmen nasabah yang
mengutamakan penggunaan jasa bank konvensional. Melalui riset pasar dalam Grand
Strategy juga terungkap, bahwa pengguna perbankan syari’ah di Indonesia
cenderung berprilaku pragmatis, Potret nasabah perbankan di Indonesia umumnya
sudah memahami keunggulan masing-masing perbankan dimana perbankan konvensional
unggul dalam jaringan yang luas dan memiliki fasilitas layanan yang handal dan
luas. Di sisi lain, perbankan syari’ah, unggul karena karakteristik produk,
yang menyebabkan nasabah ingin menggunakan kedua jenis perbankan tersebut.
Dengan kata lain, profil nasabah perbankan di Indonesia sesungguhnya didominasi
oleh mereka yang mengutamakan benefit seperti kepraktisan transaksi dan
kemudahan akses.
3. Program pengembangan produk.
Syari’ah perlu terus melakukan inovasi produk dan dapat mengeksplorasi kekayaan
skema keuangan yang variatif serta dapat menunjukkan perbedaan perbankan
syari’ah dengan perbankan konvensional. Beberapa inisiatif yang harus
dilakukan oleh bank syari’ah melalui mirroring produk dan jasa bank
syari’ah internasional serta mendorong bank syari’ah milik asing untuk membawa
produk-produk yang sukses di luar negeri ke Indonesia. Program ini menjadi
keharusan agar keunikan perbankan syari’ah dibandingkan dengan perbankan
konvensional lebih terlihat jelas.
4. Program peningkatan pelayanan.
Dari survey tingkat kepuasan nasabah, sebagaimana dimuat dalam Grand Strategy, terungkap bahwa kualitas layanan
perbankan syari’ah lebih baik di core benefit yang ditawarkan. Sedangkan
dilihat dari tingkat kepuasan terhadap pinjaman bank konvensional dan bank
syari’ah, kualitas perbankan syari’ah lebih baik hampir di semua aspek. Dengan
demikian, maka peningkatan kualitas layanan mesti terus dilakukan di area yang
terkait keunikan maupun bersifat umum. Dengan mengadopsi konsep service
excellency berdasarkan dimensi RATER (Reliability, Assurance, Tangible,
Emphaty, Responsiveness).
5. Program komunikasi yang universal
dan terbuka. Berbagai upaya promosi dan komunikasi oleh bank syari’ah kepada
masyarakat perlu mencermati spektrum peta segmen pasar yang ingin dijangkau,
sehingga dapat menjaga citra baru perbankan syari’ah Indonesia yang modern,
terbuka bagi semua segmen masyarakat (inklusif), dan melayani seluruh
golongan msyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Berbagai program promosi perlu
dilakukan dengan tetap mengacu kepada positioning iB sebagai perbankan yang
saling menguntungkan kedua belah pihak (bank dan nasabah), dan mendukung
branding iB sebagai lebih dari sekedar bank.
Dengan mempersiapkan berbagai
langkah dan solusi dalam menghadapi tantangan yang yang cukup signifikan bagi
dunia perbankan syari’ah, Bank Indonesia diharapkan dapat mewujudkan perbankan
syari’ah terhadap publik untuk menjadi lebih berkembang dan lebih baik,
disamping itu pangsa pasar perbankan syari’ah dilihat dari segi kualitas serta
manfaat yang telah masyarakat rasakan semakin meluas serta mampu untuk menuju
persaingan perbankan internasional. Setiap lembaga keuangan bank harus yakin
bahwa pintu untuk menuju arah tersebut masih terbuka lebar tanpa ada batasan
tertentu.
KESIMPULAN
Karakteristik sistem perbankan
syari’ah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil telah memberikan
alternatif sistem Perbankan syari’ah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel
dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali, serta saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank yang dapat
menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi dengan menyediakan beragam produk
serta layanan jasa perbankan melalui skema keuangan yang lebih bervariatif pada
masyarakat. Dalam beberapa seminar, sering mengatakan bahwa pada prinsipnya
investasi bisa dibagi menjadi dua, yaitu investasi pada usaha dan investasi
pada produk-produk keuangan. Pada saat ini lembaga keuangan bank lebih
menggunakan sistem bagi hasil diterapkan pada investasi usaha. Secara garis besar
sistem bagi hasil tidak hanya ada pada investasi usaha. melainkan produk
investasi syari’ah. sayangnya produk keuangan syari’ah belum dapat dilirik oleh
masyarakat sebagai alternatif dalam mencari penghasilan seperti berinvestasi
pada usaha dengan sistem bagi hasil.
Sistem bagi hasil sejatinya adalah
suatu kerjasama antara dua pihak dalam menjalankan usaha seperti yang terlibat
sebagai Pihak pertama adalah pengusaha yang memberikan andil dalam keahlian,
keterampilan, sarana dan waktu untuk mengelola usaha tersebut. Sementara
yang terlibat sebagai pihak kedua adalah pemodal (investor) yang memiliki
andil dalam mendanai usaha itu agar dapat berjalan. Baik modal kerja maupun
modal secara keseluruhan. Atas masing-masing andil tersebut, kedua belah
pihak berhak atas hasil usaha yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama
untuk dikembangkan. Berikut poin-poin yang harus dipahami agar para investor
tidak tertipu dalam menjankan bisnis nvestasi :
1. Menjanjikan tingkat keuntungan yang pasti atas nilai investasi, Jika tawaran itu menjanjikan tingkat keuntungan yang pasti atas nilai investasi Anda, sudah jelas investasi itu tidak menggunakan pola bagi hasil. Karena bagi hasil memberikan pembagian keuntungan, yang belum dapat diketahui sampai usahanya selesai.
2. Tetap menjanjikan keuntungan walau usahanya merugi, Ini lebih gawat lagi, jika investasi tetap menjanjikan pembagian keuntungan walau usahanya merugi, besar kemungkinan ini adalalah money game. Dari mana pengusaha akan membayar keuntungan kalau usahanya saja rugi, jangan-jangan dari modal yang masuk sesudah kita. Kalau itu benar, bisa jadi uang yang kita tanamkan tidak digunakan untuk usaha itu, tapi dijadikan pembayaran keuntungan untuk pemodal sebelum kita.
3. Jaminan modal kembali, Jaminanan modal kembali juga bukan ciri-ciri usaha bagi hasil, karena sesungguhnya pemodal juga memiliki resiko jika usahanya merugi terus-menerus sampai habis modalnya.
4. Perbandingan prediksi dengan harga pasar, Boleh-boleh saja jika pengusaha memberikan prospektus yang berupa prediksi keuntungan yang akan diperoleh, tapi sekali lagi itu cuma perkiraan, tidak boleh menjanjikan. Cek kembali angka-angka pada prospektus dengan harga pasar yang berlaku sekarang. Jika perbedaannya terlalu jauh, berarti prediksi itu terlalu mengada-ada. Buatlah prediksi sendiri dengan versi Anda agar dapat memperkirakan apakah usaha yang dijalankan bisa menguntungkan.
5. Pembukuan yang transparan, Ini menjadi salah satu syarat utama dalam sistem bagi hasil. Bagaimana kita bisa tahu berapa keuntungan yang menjadi hak kita jika pembukuannya tidak transparan. Pengusaha harus memberikan laporan pada pemodal mengenai jalannya usaha secara berkala atau setidaknya setiap satu siklus usaha.
6. Keterbatasan penyerapan modal, Kemampuan dan skala usaha yang dimiliki pengusaha pastilah terbatas. Oleh karena itu pengusaha yang menawarkan investasi harus juga dapat menghitung berapa batasan modal yang dapat diserapnya. Tanah yang dia miliki untuk menanam kan terbatas. Maka modal yang diperlukan juga menjadi terbatas. Tapi, kalau pengusaha terus-menerus menerima modal tanpa adanya batasan, itu berarti uang investor tidak dijadikan modal kerja, tapi digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Saran
Industri perbankan syari'ah sejatinya dijalankan berdasarkan prinsip dan sistem syari'ah. Karena itu, kesesuaian operasi dan praktek bank syari’ah dengan syari'ah merupakan piranti mendasar dalam perbankan syari'ah. Untuk tujuan itulah semua perbankan yang beroperasi dengan sistem syari'ah wajib memiliki institusi internal yang independen, yang secara khusus bertugas memastikan bank tersebut berjalan sesuai syariah Islam, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Perbankan No 10/1998 yang menyebutkan bahwa bank syari'ah mesti memiliki Dewan Pengawas Syari'ah. Disamping itu, Untuk meningkatkan daya saing di era globalisasi setidaknya ada 4 strategi yang harus ditempuh oleh Bank Indonesia dalam mengoptimalkan Perbankan Syari’ah diantaranya :
1. Membentuk SDI Berkualitas. Hal ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan untuk menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkualitas yang ahli di bidang ekonomi syari’ah, bukan karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini. Tingginya kebutuhan SDI bank syari’ah ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syari’ah semakin dibutuhkan oleh masyarakat karena Sumber Daya Insani menjadi aset terpenting dalam dunia industri manapun termasuk perbankan syari’ah.
2. Ekspansi Segmen Pasar Bank Syari’ah. Disadari atau tidak, segmentasi pasar perbankan syari’ah di Indonesia masih terfokus kepada masyarakat muslim. Padahal universalitas ekonomi Islam tidak hanya sebatas masyarakat muslim saja. Hal yang paling penting adalah bahwa perbankan syariah bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat muslim saja, tetapi non-muslim pun bisa menikmatinya. Apabila masyarakat non-muslim ingin menikmati layanan perbankan syari’ah, maka perlu diatur secara jelas teknis transaksinya (ijab-qabul) yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut oleh pribadi konsumen.
3. Akselerasi Produk Perbankan Syari’ah. Keberagaman produk dan jasa sebagai ciri khas bank syari’ah. Bank syari’ah perlu terus melakukan inovasi produk dan dapat mengeksplorasi kekayaan skema keuangan yang variatif dan sekaligus bisa menunjukkan perbedaan dengan perbankan konvensional.
4. Penggunaan sistem IT modern. Dukungan sistem IT yang modern sangat mendukung peningkatan daya saing bank syari’ah secara nasional. Kebanyakan nasabah memilih bank karena adanya kemudahan bertransaksi, misalkan adanya ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
5. Paradigma bisnis perbankan syari’ah dimana menjadikan perbankan syari’ah bersifat universal untuk seluruh umat namun tetap berprinsip syari’ah melalui tidak mengangkat isu riba melainkan isu yang lebih bersifat profesionalisme dalam pelayanan perbankan. persaingan sehat antar bank syari’ah maupun bank konvensional telah dijadikan sebagai mitra bisnis yang dapat menciptakan sistem perbankan yang rasional, bukan emosional.
6. Memaksimalkan sosialisasi perbankan syari’ah terhadap masyarakat melalui masyarakat yang memiliki pengetahuan serta pemahaman yang baik mengenai perbankan syari’ah dan ekonomi Indonesia, dengan adanya masyarakat yang paham terhadap perbankan syari’ah diharapkan tidak diragukan atas kinerja perbankan syari’ah. Dengan adanya ketidak raguan masyarakat diharapkan, market share bank syari’ah akan semakin meningkat.
7.
Pengetahuan akan stabilitas sistem keuangan dan sistem pengawasan harus
ditanamkan dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi guna meningkatkan
pengetahuan dan menciptakan regenerasi yang berjiwa membangun bangsa dan
profesional.
8.
Pemerintah harus lebih sering meneliti, bersosialisasi dengan masyarakat, dan
menela'ah secara berhati-hati (Carefully) guna mempertahan kepercayaan
masyarakat terhadap setiap lembaga keuangan bank, baik bank milik pemerintah
maupun milik swasta.
9.
Pihak pemerintah harus sering melakukan kajian sistem keuangan, sistem perbankan,
dan sistem pengawasan yang lebih mendalam dan intensif seperti tentang
sektor-sektor usaha yang feasible dan layak untuk dibiayai dengan kendali
risiko yang akurat melalui implementasi risk management system yang up to
dated.
10.
Tiga hal yang menjadi tujuan utama arah kebijakan BI. terutama dari sisi
kebijakan moneter. Implementasi inflation, targeting, & framework
harus di pertajam agar keyakinan pasar dan stabilitas sistem keuangan dapat
tetap terjaga.
DAFTAR PUSTAKA
[1]
M. Umar Chapra, “The Future of Economics; an Islamic Perspective”, Edisi
terjemah, Jakarta: SEBI, 2001, hal. 45.
[2]
Aturan perundang-undangan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008
tentang perbankan syari’ah.











0 komentar:
Posting Komentar